Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo dalam Siaran Radio bersama pelaksana KPP Pratama Sintang Donny Sasmita Samosir menjadi narasumber pada gelar wicara insentif pajak di studio Radio Republik Indonesia (RRI) Sintang, Sintang (Kamis, 4/3).
"Jika pada umumnya UMKM menyetor pajaknya senilai 0,5% setiap bulan maka selama insentif pajak masa pandemi ini UMKM tidak perlu menyetor namun tetap memiliki kewajiban melaporkan terlebih dahulu. Tidak perlu dibayar namun tetap dilaporkan di web kami yaitu www.pajak.go.id lalu di situ mereka dapat mengisi laporan realisasinya," ungkap Bramasto.
KPP Pratama Sintang bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Sintang melaksanakan siaran langsung radio dan youtube dengan judul Senentang Sore - Insentif Pajak Di masa Pandemi Untuk Pelaku UMKM.
- 33 kali dilihat