Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melaksanakan kegiatan verifikasi objek sita tanah milik salah satu wajib pajak yang berlokasi di Jl. Teporombua C No.5, Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Kamis, 3/12). KPP Pratama Singaraja melakukan kegiatan tersebut dalam rangka verifikasi data aset milik penunggak pajak yang akan dijadikan objek penyitaan.

Sebelum melakukan verifikasi, JSPN KPP Pratama Singaraja melakukan koordinasi dengan Seksi Penagihan KPP Pratama Kendari terkait permintaan bantuan penyitaan. Kemudian dilakukan verifikasi ke lokasi aset yang akan dijadikan objek sita. Setelah data terverifikasi, KPP Pratama Singaraja akan menyiapkan dokumen permohonan permintaan bantuan penyitaan ke KPP Pratama Kendari.