Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melakukan inovasi layanan perpajakan dengan menetapkan percepatan atas penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) bagi wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur baik yang disampaikan secara manual maupun melalui ePbk yang semula 21 hari kalender menjadi menjadi 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Semarang (Selasa, 27/6).
Nurul Mustiyani, Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur menjelaskan bahwa inovasi ini ditetapkan melalui Nota Dinas Kepala KPP Pratama Semarang Timur dan berlaku sejak 12 April 2023. “Percepatan penyelesaian permohonan Pemindahbukuan dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak atas pengajuan permohonan layanan unggulan di bidang perpajakan, “ ujar Nurul
Lebih lanjut Nurul mengatakan bahwa ePbk merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian surat permohonan pemindahbukuan. “Wajib pajak yang memiliki akun DJP Online dan sertifikat elektronik dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan melalui ePbk,” lanjutnya.
Berdasarkan data monitoring Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Semarang Timur, jumlah permohonan pemindahbukuan yang telah diproses di tahun 2023 sejak Januari sampai dengan 27 Juni 2023 sebanyak 484 permohonan.
KPP Pratama Semarang Timur berharap dengan adanya inovasi ini mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Pewarta:Nurul Mustiyani |
Kontributor Foto: Nindy Noventi Sudarto |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat