Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah yang dituangkan dalam aturan nomor PER-5/PJ/2024. Dalam rangka sosialisasi terkait aturan baru tersebut kepada wajib pajak khususnya Instansi Pemerintah, KPP Pratama Semarang Gayamsari mengundang delapan belas NPWP Instansi Pemerintah untuk mengikuti sosialisasi PER-5/PJ/2024 di Aula Nakula KPP Pratama Semarang Gayamsari (Kamis, 27/6).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari, Bapak Arista dalam pembukaannya menyampaikan kepada wajib pajak yang hadir untuk dapat mengikuti acara sosialisasi dengan baik. Beliau menambahkan bahwa sampai sekarang masih terdapat Instansi Pemerintah yang belum melakukan pelaporannya secara rutin di KPP Pratama Semarang Gayamsari.

“Dana yang kita gunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan adalah bersumber dari APBN. Oleh karena itu, kita bertanggungjawab untuk dapat mengelolanya dengan optimal dan secara administratif rutin melaporkan kewajiban perpajakannya. Apabila Bapak/Ibu mengalami kesulitan dalam pelaporannya, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi langsung dengan Fungsional Penyuluh yang ada di KPP Pratama Semarang Gayamsari,” tambah Arista.

Sosialisasi PER-5/PJ/2024 dimulai dengan penyampaian materi oleh salah satu Fungsional Penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari, Bapak Teguh Setiawan. Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan interaktif. Banyak wajib pajak yang menanyakan terkait aturan pelaporan SPT masa, ketentuan maupun permasalahan-permasalahan wajib pajak yang ditemui selama ini.

Teguh Setiawan juga menekankan bahwa tujuan pembaruan peraturan adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Narasumber juga berharap dengan adanya sosialisasi terkait aturan baru ini, wajib pajak khususnya Instansi Pemerintah dapat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Tri Yuni Astuti
Kontributor Foto: Ardhan Tegar Pambudi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.