KPP Pratama Sanggau sita aset Penunggak Pajak senilai Rp 2,1 Miliar (Kamis, 24/10). Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sanggau Eka Abid Mahatma terhadap aset beberapa penunggak pajak di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Jumlah nilai tersebut diperoleh dari beberapa kegiatan penagihan, diantaranya pemblokiran rekening wajib pajak senilai Rp20 juta, penyitaan aset berwujud berupa sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 10 juta, pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak yang disita ke kas negara senilai Rp112 juta, dan penilaian aset sitaan berupa alat berat dalam rangka pelelangan dengan nilai taksiran Rp2 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap empat perusahaan yang berbeda.

"KPP Pratama Sanggau menyelenggarakan fungsi pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penyitaan adalah salah satu bentuk penegakan hukum," ucap Kepala KPP Pratama Sanggau Hutomo Budi.

Sebagai upaya penegakan hukum dan pengamanan Penerimaan Negara melalui Pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mencanangkan tanggal 24 Oktober 2019 sebagai hari penagihan. KPP Pratama Sanggau menyambut baik momentum tersebut.

Kegiatan ini tidak berhenti di wajib pajak tertentu saja tetapi akan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh penunggak pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sanggau. Dari tindakan penagihan aktif yang telah dilaksanakan diharapkan akan menimbulkan efek domino terhadap penunggak pajak lainnya agar segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga dapat mengamankan penerimaan negara secara nasional,” jelas Immanuel.