
KPP Pratama Rengat bersama KP2KP Tembilahan melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di ruang rapat KPP Pratama Rengat, Indragiri Hulu (Kamis, 7/11).
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Rengat Suryo Adjie Pranoto dan dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir Nurlia serta tim pembahas dari KPP Pratama Rengat dan Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir
Kegiatan rapat koordinasi dan pembahasan sekretariat bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir membahas penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati tentang petunjuk serta pelaksanaan dan sistem pemungutan Pajak Daerah.
Pembahasan dan penyempurnaan materi rancangan Peraturan Bupati yang dibahas antara lain tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Air Tanah.
KP2KP Tembilahan sebagai perwakilan KPP Pratama Rengat pada wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir turut serta dalam tim pembahasan sehingga diharapkan peraturan yang akan disahkan ini kedepannya dapat diterapkan sesuai dengan tujuan yang sama.
"Selain untuk merumuskan rancangan Peraturan Bupati terkait Pengenaan Pajak Daerah, konsolidasi ini diharapkan memperkuat sinergi antar instansi pemerintah daerah karena adanya kesamaan tugas dan kepentingan yang dimana jika diperkuat maka akan saling mendukung demi keberhasilan bersama. Demi memajukan visi bersama Direktorat Jendral Pajak, DJP Kuat Indonesia Maju," ujar Suryo.
- 369 kali dilihat