Sejalan dengan upaya pemerintah sebagai pencegahan penyebaran Virus Covid-19, KPP Pratama Pontianak Timur meniadakan pelayanan tatap muka mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. 

"Kegiatan penerimaan SPT berupa Pojok Pajak di mall, UNTAN, dan tempat lain dibatalkan dulu, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui laman pajak.go.id," kata Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Porman Romianna Manihuruk yang karib disapa Anna saat dimintai keterangan terkait penutupan layanan perpajakan (Minggu,15/3).

“KPP Pratama Pontianak Timur memang menutup layanan tatap muka namun wajib pajak tetap dapat menerima layanan yang diperlukan. Kini pemberian layanan dilakukan melalui daring atau hubungan tidak langsung. Seperti layanan penerbitan NPWP dapat melalui ereg.pajak.go.id, lalu penyampaian SPT Masa manual dapat dikirimkan melalui kantor pos tercatat. Semua dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19," tambah Anna.