Warga Pontianak mengikuti kelas pajak tentang insentif pajak yang digelar secara daring di ruang rapat KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 13/8). Achmad Maulana Account Representative menjelaskan mengenai latar belakang adanya insentif pajak serta perluasan insentif pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi pandemi Covid-19.
“Terdapat lima bentuk insentif yang dapat dimanfaatkan sampai dengan Desember 2020 yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Maulana.
Kelas pajak bertema “Insentif Pajak Untuk Apa? Untuk Siapa?” ini berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta. Narasumber menutup acara kelas pajak ini dengan ajakan kepada peserta untuk memanfaatkan insentif pajak.
- 60 kali dilihat