KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak secara daring mengenai Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak Barat (Jumat, 24/7). Kelas pajak yang diadakan sejak Rabu, 22 Juli ini diikuti oleh 96 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak.
Kelas pajak sesi lima ini diisi oleh Amanda Widya Pratiwi dan Windy Purboyo Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat.
Tujuan dari kelas pajak ini untuk memberi gambaran sekaligus informasi mengenai layanan yang dapat mempermudah wajib pajak dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya. Amanda menyampaikan, "Untuk saat ini menu e-Bupot belum dapat digunakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat, akan tetapi mulai masa Agustus 2020 layanan e-Bupot ini sudah bisa digunakan."
- 13 kali dilihat