Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka di Gedung KPP Pratama Penajam, Jalan A. Yani No.1, Balikpapan (Senin, 15/06).
Pelayanan perpajakan tatap muka ini kembali dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan dilakukan dengan melakukan pengukuran suhu, mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan, menggunakan masker, dan face shield, serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan dan menjaga jarak.
Meskipun sudah kembali membuka layanan tatap muka, namun untuk beberapa jenis layanan tetap dilakukan tanpa tatap muka. Layanan tersebut di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Tanah dan Bangunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta layanan VAT Refund di bandara.
- 37 kali dilihat