Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kegiatan publikasi kepada masyarakat Kota Parepare tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam bentuk pemasangan spanduk (Rabu, 22/12). Pemasangan spanduk dilakukan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil diawasi oleh Subbagian Umum KPP Pratama Parepare dan berlokasi di sepuluh titik yang tersebar di seluruh Kota Parepare.
Seperti telah kita ketahui Bersama, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengesahkan peraturan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS diterapkan selama enam bulan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Pemasangan Spanduk oleh KPP Pratama Parepare sendiri antara lain berlokasi di Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare, Pasar Lakessi, perbatasan Pinrang – Parepare, Monumen Patung Kelapa Kota Parepare, Jalan Ahmad Yani Kota Parepare dan beberapa titik keramaian di Kota Parepare. Diharapkan dengan adanya publikasi ini wajib pajak di seluruh Kota Parepare mengerti informasi tersebut dan turut andil dalam Program Pengungkapan Sukarela ini.
- 104 kali dilihat