
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa dan Tim Penyuluh KPP Pratama Palu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala terkait rencana pelaksanaan Bimtek Bupot dan SPT Masa Unifikasi untuk Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala (Selasa, 6/7).
Koordinasi ini mereka lakukan dalam rangka pelaksanaan PER-02/2021 yang diubah menjadi PER-13/2021 terkait tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah. Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan bahwa jika ada peraturan baru atau perubahan peraturan yang sudah ada sebelumnya, akan segera diinformasikan ke satker terkait agar para wajib pajak memahami dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut.
Kasubbag Keuangan Gaji Pemda Kabupaten Donggala Fajriyah menyambut dengan baik kedatangan Tim Penyuluh dari KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa di ruangannya.
“Terima kasih kepada KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa atas kunjungannya. Hal-hal seperti ini sangat dibutuhkan mengingat pentingnya sosialisasi terkait perubahan peraturan yang harus diketahui para bendahara,” tutur Fajriyah.
Koordinasi diakhiri dengan diskusi antara pihak KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa dengan Pemda Kabupaten Donggala perihal waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi yang akan diselenggarakan.
- 26 kali dilihat