Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Padang Lawas, KPP Pratama Padang Sidempuan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan kegiatan bertajuk Pekan Panutan (Senin, 18/3). Terdapat tiga agenda pada acara tersebut, yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KSWP, penandatanganan Peraturan Bupati dan kegiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Acara diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas pada hari Senin 18 Maret 2019 pada pukul 09.00 WIB. Selain Bupati dan Wakil Bupati, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kepolisian Resort Kerangka Wilayah Kabupaten Padang Lawas, Kodim 0212/TS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Pengadilan Agama Kabupaten Padang Lawas, Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, BPKAD Padang Lawas, dan dinas lainnya.

Acara diawali dengan penandatanganan MOU tentang pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam penyelenggaraan perizinan oleh Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan, Sri Mulyono, dan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap. KSWP merupakan salah satu program aksi dalam Inpres 7 Tahun 2015, Inpres 10 Tahun 2016 dan Perpres 54 Tahun 2018 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kementerian dan lembaga guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuan dari aksi ini adalah tercapainya kepatuhan dan penerimaan pajak yang optimal. KSWP dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemohon izin (Izin Mendirikan Bangunan, Tanda Daftar Perusahaan, dan izin alinnya) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status aktif dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Peraturan Bupati Padang Lawas nomor 17 tahun 2019 tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha Di Kabupaten Padang Lawas. Dalam sambutannya, Ali Sutan Harahap menyebutkan bahwa penerbitan Perbup ini sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memberikan payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Perbup tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan  pendapatan  daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan. Perbup dan kerjasama KSWP tersebut merupakan bentuk konkrit komitmen Kabupaten Padang Lawas mendorong kepatuhan perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Acara terakhir adalah penyerahan secara simbolis tanda terima SPT Tahunan e-Filing oleh Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan kepada Bupati Padang Lawas serta seluruh jajaran Forkopimda Padang Lawas yang telah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Bapak Sri Mulyono mengatakan bahwa PPh merupakan salah satu komponen Pajak Pusat yang dibagihasilkan ke daerah, sehingga peningkatan pajak penghasilan, khususnya PPh Orang Pribadi dan PPh 21, akan memberikan dampak positif pada anggaran pembangunan daerah.

Data BPS Kabupaten Padang Lawas dalam angka tahun 2018 menunjukan terdapat 59.973 Kepala Keluarga di Kabupaten Padang Lawas, sedangkan jumlah NPWP OP terdaftar sebanyak 14.773 yang berarti Tax Coverage Ratio (TCR) hanya sebesar 24,63 persen.

Tax Coverage Ratio(TCR) Kabupaten Padang Lawas lebih rendah jika dibanding rata-rata TCR di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yaitu sebesar 35,46 persen. Tax Coverage Ratio yang masih rendah berbanding lurus dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum optimal.

Dari 14.773 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, hanya 3.652 atau 24,7 persen Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) OP di tahun 2018. Sepanjang tahun 2018, KPP Pratama Padang Sidempuan juga telah menerbitkan 852 Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak yang terdaftar berdomisili di Kabupaten Padang Lawas dimana sebagian besar merupakan tagihan atas denda administrasi terkait penyampaian SPT.