Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melaksanakan sosialisasi implementasi e-SPOP PBB secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di Kota Padang (Selasa, 2/2).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan kepada wajib pajak yang memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor P5L (Perkebunan,Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya) kini tidak perlu mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berlembar-lembar untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini karena per 1 Februari 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan layanan elektronik-SPOP (e-SPOP) PBB yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id. SPOP adalah sarana bagi wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang.
Kegiatan sosialiasi diikuti oleh sejumlah Wajib Pajak PBB sektor perkebunan dan pertambangan panas bumi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dengan adanya implementasi e- SPOP ini, DJP memproyeksikan data akan lebih cepat masuk ke dalam sistem sehingga memudahkan proses administrasi bagi wajib pajak dan petugas karena sebagian proses validasi dapat dilakukan secara elektronik dan data dapat direkam kapan saja dan di mana saja.
- 80 kali dilihat