Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Pajak dengan tema Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Studio Podcast KPP Pratama Natar, Jalan Raya Candimas KM. 24,5, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 6/12).

Kelas Pajak yang diperuntukkan bagi karyawan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 5 sampai tanggal 7 Desember 2023 dengan tujuan untuk mengedukasi peserta kegiatan agar dapat menambah wawasan dan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan, serta dapat melaporkan SPT Tahunan 2023 dengan mudah dan tepat waktu.

Peserta kelas pajak kali ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Swasta di lingkungan kerja KPP Pratama Natar. Sebelum mengikuti kegiatan ini, wajib pajak terlebih dahulu mendaftar melalui tautan https://bit.ly/kelassptkaryawan untuk registrasi dan mendapatkan akses mengikuti kelas pajak.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar Dimitra Prima Putri selaku moderator pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar Frans Ferdianto selaku narasumber.

Penyampaian materi dibagi menjadi tiga sesi, yaitu Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Karyawan, Praktik Pelaporan SPT Tahunan, dan tanya jawab. Frans menyampaikan, “Pelaporan SPT Tahunan untuk Karyawan sangat mudah, gunakan e-Filing maka bisa lapor kapan saja, di mana saja”.

“Semoga dengan adanya kelas pajak ini dapat menambah semangat Bapak/Ibu berkontribusi dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” pungkas Dimitra.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.