Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Lampung Selatan bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 03/11).
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh bendaharawan dari masing-masing instansi pemerintah di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan para bendaharawan instansi pemerintah terkait aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan/atau PPnBM.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 15.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Natar Agus Pramono, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KPP Natar berharap para bendaharawan instansi pemerintah khususnya di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih patuh terkait pelaporan SPT dikarenakan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, pelaporan SPT menjadi semakin mudah dan tidak repot lagi.
- 48 kali dilihat