Dalam rangka pemenuhan target penerimaan KPP Pratama Mojokerto tahun 2019, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan gencar melakukan canvasing untuk menemukan bangunan-bangunan baru yang sedang dalam tahap pembangunan (Rabu, 23/10). Bangunan baru tersebut dapat terutang PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan syarat kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tersebut tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Untuk menyokong pertumbuhan target penerimaan dengan menemukan objek pajak baru, tim Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan canvasing dengan mengajak fungsional PBB untuk membantu menghitung langsung luas lokasi bangunan untuk menentukan nilai potensi PPN KMS yang terutang. Melihat potensi yang ada di Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Puri yang mulai banyak bermunculan perumahan baru dan pabrik baru, mendorong Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk terus mengawasi kewajiban perpajakan terkait PPN KMS yang terutang demi meningkatkan penerimaan negara.
- 48 kali dilihat