KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, dan KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga secara bersama-sama mengadakan Sosialisasi Insentif Pajak melalui Kelas Pajak Online (Kamis, 18/5). Kegiatan yang diikuti oleh beberapa wajib pajak tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-44/PMK.03/2020 yang mengatur Insentif Pajak Jilid II Sebagai Dampak Covid-19.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Yusuf Akhmadi dan Imanuddin Zauki yang merupakan anggota Tim Penyuluhan Kanwil DJP Jakarta Pusat dan dipandu oleh Rahmawati Zahroh. Sosialisasi ini disampaikan kepada wajib pajak dengan tujuan agar pemberian Insentif Pajak dapat membantu wajib pajak dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19. Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.