Melalui acara bertajuk Peningkatan Peran Lembaga dan Instansi Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Barat melalui Belanja Barang/ Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di Aula Lantai 5 GKN Mamuju, KPP Pratama Mamuju mengajak para satuan kerja vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Wilayah Sulawesi Barat untuk turut mengamankan pajak melalui belanja yang dilakukan masing-masing satker (Selasa, 16/1). Acara yang dihadiri 35 Satker ini juga mengundang kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulbar, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulbar, Kepala KPPN Mamuju, dan juga hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Plt. Kepala BPKPD Sulbar.
Acara ini menitikberatkan poin pembahasan pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No 8 Tahun 2017 tentang Persyaratan Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam SE tersebut, ditekankan bahwa bendahara pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa harus memastikan rekanannya memiliki NPWP sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan tempat usahanya. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi juga memiliki kepentingan yang sama tekait dengan dana bagi hasil pajak dari PPh yang dikumpulkan di wilayahnya. (sam/*)
- 126 kali dilihat