Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat, Bapak Andy Whisnu Wardhana, S.E., M.B.A., Ph.D., bersama dengan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Ibu Melissa, S.H., M.H (Jumat, 31/5). Audiensi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua instansi dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum perpajakan di wilayah Lahat, Kab. Lahat, Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Andy Whisnu Wardhana menyampaikan pentingnya sinergi antara KPP Pratama Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat dalam menangani kasus-kasus perpajakan. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa pajak serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Pengadilan Negeri Lahat. Kami berharap, melalui audiensi ini, kolaborasi kita semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpajakan,” ujar Bapak Andy Whisnu Wardhana.

Ibu Melissa juga menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan kesiapan Pengadilan Negeri Lahat untuk terus bekerja sama dengan KPP Pratama Lahat. Menurutnya, koordinasi yang baik antara instansi perpajakan dan lembaga peradilan sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung KPP Pratama Lahat dalam setiap upaya penegakan hukum terkait perpajakan. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan perpajakan dengan lebih efektif dan efisien,” kata Ibu Melissa.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik di Kabupaten Lahat. Sinergi yang kuat antara KPP Pratama Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak dapat lebih optimal.


Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.