KPP Pratama Kupang bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kupang melakukan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ke dokter di Gedung Ponek Rumah Sakit W.Z. Johannes, Kupang (Senin, 25/2).

Acara tersebut dihadiri oleh 15 dokter. Acara dibuka dengan sambutan supervisor fungsional pemeriksa pajak KPP Pratama Kupang Rema Arif. Rema mengatakan dengan bimbingan teknis ini setiap dokter diharapkan bisa mengisi SPT Tahunanya sendiri.

Materi pertama adalah sekilas tentang SPT dan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk melakukan pengisian SPT Tahunan. Ada empat hal yang perlu disiapkan agar pengisian SPT Tahunan menjadi lengkap. Empat Hal tersebut adalah daftar penghasilan, daftar harta, daftar utang, dan daftar tanggungan.

Ada tiga jenis SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S dan 1770 SS. Khusus untuk dokter bimtek yang diberikan adalah cara pengisian SPT Tahunan 1770 karena dokter pasti mendapat penghasilan tidak hanya dari satu pemberi kerja. Selain materi terkait SPT Tahunan, dijelaskan pula tentang e-Form dan e-Filing sebagai saluran pelaporan SPT Tahunan.

Walaupun jumlah peserta terbilang sedikit, namun peserta sangat aktif selama pelaksanaan bimtek. Pertanyaan yang memunculkan diskusi panjang sering diajukan. Karena jenis penghasilan dan kasus yang dialami masing-masing dokter berbeda, pengisian SPT Tahunan pun seringkali berbeda antara satu dokter dengan dokter lainnya.

Di akhir acara, peserta meminta untuk menambah pertemuan untuk membahas SPT Tahunan di hari lainnya. Sebagai ketua Tim, Rema Arif mengatakan, "Kami akan mengatur jadwal pertemuan berikutnya, jika memang diperlukan untuk konsultasi lebih intens, bisa datang ke kantor dan menemui Account Representative."

Para peserta terlihat puas dengan bimtek yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Kupang. Salah satu peserta, Dokter Heru Tjahyono mengatakan, “Bimtek seperti ini perlu dilakukan setiap tahunnya, karena pengisian SPT Tahunan dokter berbeda dengan pengisian SPT Pada umumnya.”