KPP Pratama Kupang kembali mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada para wirausahawan yang tergabung dalam Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) (Minggu, 23/1). Asistensi dilaksanakan dalam waktu dua hari, yaitu pada tanggal 22 s.d 23 Januari 2022 di Posko Relawan K2S Kota Kupang.

Paguyuban K2S merupakan perkumpulan Keluarga Jawa yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota paguyuban terdiri dari berbagai macam kalangan dengan mayoritas anggotanya adalah pelaku usaha UMKM yang ada di Kota Kupang.

Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dihadiri oleh pengurus K2S dan anggota paguyuban dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra, Kepala Seksi Pengawasan V Atik Sumiati, Account Representative KPP Pratama Kupang, dan Tim Penyuluhan KPP Pratama Kupang. Dalam asistensi ini KPP Pratama Kupang membuka 4 loket layanan pelaporan SPT Tahunan dan kegiatan ini diikuti sekitar 50 wirausahawan.

"Asistensi ini bertujuan untuk pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi anggota paguyuban yang merasa kesulitan dalam melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing," jelas Putu Adhi

Lebih lanjut, Atik Sumiati menyampaikan bahwa KPP Pratama Kupang juga membuka saluran konsultasi daring seputar SPT Tahunan melalui layanan pesan Whatsapp. “KPP Pratama Kupang telah menyediakan 12 nomor WhatsApp khusus SPT Tahunan yang dapat diakses pada instabio.cc/pajakkupang. Layanan tersebut mencakup mulai dari aktivasi dan layanan lupa EFIN hingga konsultasi jika terjadi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Atik.

Pengurus K2S menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini. “Kami berharap kegiatan ini tetap berlanjut karena memudahkan pelaporan SPT Tahunan anggota paguyuban. Kami juga menghimbau agar masyarakat NTT segera melaporkan SPT Tahunan sekarang juga sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2022,” pesan Muhammad Ikhsan mewakili Pengurus K2S.

Dengan adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, diharapkan dapat memunculkan kesadaran bagi wajib pajak khususnya pelaku UMKM di Kota Kupang untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring, karena pelaporan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.