
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan sosialisasi insentif pajak bagi para Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang bertepatan dengan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian bagi kelompok strategis masyarakat Kotamobagu, bertempat di Restoran Lembah Bening Kotamobagu (Kamis, 27/8).
Pada sosialisasi ini, KPP Pratama Kotamobagu memaparkan manfaat dari insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2020. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK baru ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK-44 di mana masa insentif pajak awalnya diberikan hanya untuk masa pajak April sampai dengan September. Namun, di aturan baru ini dijelaskan bahwa insentif pajak dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Desember 2020.
"Insentif ini harap dimanfaatkan karena sangat membantu bapak-ibu dalam menjalankan usaha di tengah pandemi ini. Walaupun hanya tinggal empat bulan lagi, sangat sayang apabila tidak dimanfaatkan. Untuk prosesnya juga sekarang sangat mudah karena serba online," tutur Nurkhamidah, penyuluh dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang bertindak sebagai narasumber pada hari itu.
Nurkhamidah, yang akrab dipanggil Mida, juga menjelaskan tentang perbedaan dan kemudahan insentif pajak yang diberikan dalam PMK-86. Selain dengan penambahan masa pajak yang ditanggung, PMK-86 juga mengatur bahwa wajib pajak tidak perlu lagi mengajukkan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif pajak. Cukup dengan menyampaikan Laporan Realisasi saja setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penyampaiannya Laporan Realisasi ini juga dilakukan secara daring melalui situs web pajak.go.id.
Program insentif pajak ini bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung kurang lebih setengah tahun belakangan. Wajib pajak juga dapat lebih merasakan manfaat dari insentif ini dengan adanya penambahan waktu sehingga membantu perputaran roda ekonomi agar menjadi lebih baik ke depannya.
- 56 kali dilihat