Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Kolaka mengadakan sosialisasi dengan tema 'Pemenuhan Izin Usaha Koperasi' di Ruang Aula Kantor Bupati Kabupaten Kolaka (Selasa, 6/6). Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman perpajakan bagi Koperasi UKM.

Dalam kegiatan ini, Yuniar Amalia Nur Azmy dan Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Kolaka menjadi narasumber yang dihadiri oleh pengurus Koperasi UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka. Selain itu, turut hadir Taufik Harris Edyna selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka dan Alif Rahardian selaku Account Representatif (AR) wilayah kerja Kabupaten Kolaka.

Acara sosialisasi terbagi menjadi tiga pokok materi yang dibawakan oleh narasumber dari berbagai Instansi di Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan pembukaan sekaligus penyampaian materi pertama terkait arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan koperasi di Kabupaten Kolaka oleh Yusni selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kolaka. Materi kedua terkait aspek perpajakan koperasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Kolaka Yuniar Amalia Nur Azmy, dan materi ketiga terkait persyaratan dan tata cara izin usaha serta pengisian aplikasi Online Single Submission (OSS) disampaikan oleh Suyanto selaku Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kolaka. Lalu, untuk menjawab berbagai pertanyaan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh masing-masing narasumber sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Kolaka berharap peserta kegiatan yang hadir dalam acara sosialisasi semakin paham terkait dengan apa saja yang menjadi aspek perpajakan bagi Koperasi UKM, terutama bagi wajib pajak yang baru terdaftar.

 

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Muhammad Abdan Fadhlissalam
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.