Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan penyuluhan e-Bupot Instansi Pemerintah sebagai implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-17/PJ/2021 di Aula BKAD Kabupaten Kolaka Timur (Jumat, 23/12). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur, untuk melakukan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Instansi Pemerintah.
Kegiatan dimulai pukul 9 pagi dan berlangsung selama 3 jam, dengan mengundang 30 bendahara dari Satuan Kerja (satker) yang merupakan instansi pemerintah di bawah pengelolaan KPP Pratama Kolaka. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Waskon V Ratnasari Cahya Putri. Ia memberikan ucapan terima kasih kepada para peserta atas kontribusinya dalam membayar pajak.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Khairil Anwar menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Kegiatan ini di bagi dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama diisi dengan penyampaian tentang PER-17/PJ/2022 beserta tutorial pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot, kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu tanya jawab.
Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan tentang e-Bupot Unifikasi ini, Ratnasari Cahya Putri berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mohammad Rizky Kurniawan |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat