Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan edukasi Pelaporan SPT Masa PPN secara daring di Klaten, Jawa Tengah (Rabu, 4/8). Acara yang disiarkan dari ruang rapat KPP Pratama Klaten disampaikan oleh Muamaroh Husnantiya dan Adani Adono Putri diikuti oleh 18 Pengusaha Kena Pajak (PKP) berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Klaten Wahyu Purwidyastrini dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi PKP memang sedikit berbeda dengan wajib pajak lainnya. “Hal ini karena PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM terutang,” ungkap Wahyu.
Muamaroh Husnantiya sebagai nara sumber pertama menyampaikan materi kewajiban perpajakan bagi PKP. Ia menjelaskan bahwa PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN. “Kewajiban PKP tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, namun bapak dan ibu juga wajib melaporkan SPT Masa PPN,” ungkap Muamaroh.
Selain memaparkan kewajiban perpajakan, tim penyuluh KPP Pratama Klaten juga menjelaskan cara menggunakan aplikasi e-Faktur dan e- Faktur Web. Tim penyuluh berpesan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000,00 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun terlambat dilaporkan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang PPN, faktur pajak, dan aplikasi e-Faktur yang diajukan oleh peserta dijawab oleh tim penyuluh.
Pada penutupan acara, Tim Penyuluh menyampaikan bahwa meskipun layanan tatap muka masih ditutup sementara, wajib pajak tetap dapat menyampaikan pertanyaan atau berkonsultasi secara daring melalui layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Klaten.
- 42 kali dilihat