Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang melakukan Sosialisasi Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda Ketapang, Kalimantan Barat (Rabu, 10/11).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus dan dokter yang berpraktik di RSIA Permata Bunda. Sosialisasi ini dilaksanakan atas permintaan langsung dari pihak RSIA Permata Bunda kepada KPP Pratama Ketapang.
KPP Pratama Ketapang sebagai unit organisasi yang berhubungan langsung dengan wajib pajak selain mempunyai fungsi pelayanan terkait perpajakan, juga memiliki fungsi edukasi dalam memberikan pemahaman tentang perpajakan kepada seluruh masyarakat.
- 9 kali dilihat