Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang hadir untuk melayani wajib pajak Kabupaten Kayong Utara dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Desa Siduk, Kayong Utara (Selasa, 10/8).
Kegiatan MTU ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi warga Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. KPP Pratama Ketapang sebelumnya telah mengirimkan undangan kegiatan MTU bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT di wilayah tersebut.
Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan berharap, "Dengan adanya kegiatan MTU ini mempermudah wajib pajak di wilayah yang jauh dari kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban pajaknya."
- 19 kali dilihat