KPP Pratama Jember kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas agar dapat beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 (Senin, 15/6). Penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai.

Beberapa layanan perpajakan untuk sementara waktu tidak dapat dilayanai secara tatap muka, di antaranya layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengakuan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB). Layanan tersebut hanya diberikan secara daring dengan mengakses situs web www.pajak.go.id.

Wajib pajak/tamu yang memasuki gedung kantor wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19 (mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk kantor, bersedia diukur suhu tubuhnya, menjaga jarak aman dengan orang lain).

Selain bertujuan untuk adaptasi terhadap pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, penyesuaian ini juga bertujuan untuk memastikan agar pelayanan terhadap wajib pajak tetap berjalan dengan efektif dan efisien