Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak secara daring (Kamis, 9/12). Sosialisasi kepada wajib pajak dilakukan dalam 4 sesi, yaitu pada tanggal 12, 18, dan 19 November 2021, serta pada tanggal 09 Desember 2021. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, Bapak Pardamean Tambunan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021. KPP Pratama Kramat Jati menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka membuka keran informasi selebar-lebarnya kepada Wajib Pajak atas aturan dan kebijakan baru, dengan harapan Wajib Pajak dapat lebih memahami beberapa perubahan terkait perpajakan yang diatur dalam UU HPP.

Tim Penyuluh secara bergantian menyampaikan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam UU HPP, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, lapisan tarif PPh Orang Pribadi, batasan peredaran bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu, tarif PPN sebesar 11% yang berlaku mulai April 2022. Sosialisasi diikuti oleh Wajib Pajak dengan antusias,