KPP Pratama Indramayu melaksanakan Gelar Wicara Sosialisasi Perpajakan di Radio Elshanda (Senin, 16/12). Tema gelar wicara kali ini adalah Kewajiban setelah memiliki NPWP. Materi disampaikan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Indramayu yakni Roy Ruswanto dan Trisnanda Aji Setyawan.
Kegiatan gelar wicara ini juga bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak KPP Pratama Indramayu mengenai kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban melakukan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2019 yang akan mulai dilakukan di awal tahun 2020 sampai akhir bulan Maret 2020 untuk Wajib Pajak Pribadi dan akhir bulan April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.
- 21 kali dilihat