
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menghelat Pojok Pajak di Lapangan Alit Saputra, Tabanan (Jumat, 23/6).
Acara ini digelar dalam rangka disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 2 ayat (2) antara lain mengatur tentang integrasi NIK dan NPWP.
UU HPP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 lalu itu memuat aturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aturan ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
NPWP lama masih dapat digunakan wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak hanya dapat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya.
Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan sebagai Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
- 46 kali dilihat