“Apabila wajib pajak salah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak berupa NPWP, kode jenis pajak, kode jenis setoran, dan masa/tahun pajak  atau kesalahan lainnya jangan panik dan takut setoran pajaknya tidak akan hilang, karena ada mekanisme wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan di KPP Pratama Garut (Selasa, 29/10). 

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Judieth menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada kantor pajak secara langsung atau dikirim via pos.

“Pemindahbukuan tersebut karena karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran,” tuturnya

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak (SKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

“Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan: asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan,” ujar Judieth.

Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan, tutur Judieth, kantor pajak menerbitkan Bukti Pbk,Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan ujar Judieth.

Salah satu wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan di KPP Pratama Garut Weni Sriwahyuni menuturkan sangat terbantu dengan adanya mekanisme pemindahbukuan, kelebihan penyetor PPh Pasal 21 bisa dipindahbukukan ke cabang yang lain.

“Walaupun ada mekanisme pemindahbukuan untuk kesalatan setor,dihimbau kepada wajib pajak untuk lebih teliti menginput data ketika melakukan pembayaran pajak,” pungkas Judieth.

 

Pewarta: Judieth Ester Berliana Pangaribuan
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.