Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi e-bupot kepada bendahara di lingkungan Kabupaten Garut di Ruang Rapat Guntur KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan nomor 224 Garut, (Selasa, 16/1).
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Chandra Ardi Nugraha mengatakan aplikasi e-bupot adalah langkah nyata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi layanan pajak dan memberikan kemudiahan bagi wajib pajak khususnya bendahara dalam memenuhi kewajiban.
“Kami berharap para peserta bisa melanjutkan edukasi ke sub unitnya masing-masing,” ucapnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya menjadi narasumber di acara tersebut. Selain menyampaikan materi, Rifki pun melakukan praktik penggunaan aplikasi e-bupot. Aplikasi itu digunakan wajib pajak untuk membuat bukti potong sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk elektronik. E-bupot bertujuan untuk memudahkan Bendahara untuk membuat bukti potong.
“E-bupot ini diimplementasikan sejak 1 September 2021 di mana aplikasi bukti potong ini memindahkan aplikasi yang sebelumnya menggunakan aplikasi desktop SPT ke pelaporan SPT Masa berbasis web,” ujar Rifki.
Ia pun menambahkan, “Bendahara dapat masuk di web djponline.pajak.go.id, di mana aplikasi memiliki dua menu yaitu e-bupot SPT Masa unifikasi dan elektronik bukti potong PPh Pasal 21/26,” ungkapnya.
Pewarta: Kaisar Rava |
Kontributor Foto: Kaisar Rava |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat