Tim penyuluh KPP Pratama Ende bersama Kepala KP2KP Bajawa, Heri Siswanto melakukan sosialisasi Penyesuaian Tarif PPN 11 % dan Implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Kantor Bupati Ngada (Selasa, 12/4). Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh bendahara pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Ngada.
Dalam sosialisasi ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Ende menghimbau kepada para bendahara pemerintah untuk mulai menerapkan tariff PPN 11% dan menggunakan e-Bupot Unifikasi karena aplikasi e-bupot yang dahulu sudah tidak dapat digunakan per 1 April 2022.
E-Bupot Unifikasi adalah sistem pembuatan bukti pemotongan elektronik terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebeleum berlakunya e-Bupot Unifikasi, selama ini fitur e-Bupot memang identik dengan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPH Pasal 23/26.
Kini, tidak hanya khusus PPh 23/26 saja, pembuatan bukti potong pajak penghasilan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa jenis PPh harus menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Melalui e-Bupot Unifikasi ini pula, pelaporan beberapa jenis SPT Masa PPh tidak lagi menggunakan e-Filling, tetapi harus melalui e-Bupot Unifikasi.
Dengan adanya sosialisas ini, KPP Pratama Ende berharap perubahan penyesuaian tariff PPN 11% dan penggunaan e-Bupot Unifikasi dapat dipahami dan sudah mulai diterapkan oleh seluruh Wajib Pajak khususnya Bendahara Pemerintah.
- 39 kali dilihat