
KPP Pratama Surabaya Karangpilang meninjau objek sita wajib pajak yang memiliki tunggakan utang pajak di Perumahan Tuban Indah, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban (Rabu, 30/9). Pengusaha di bidang properti ini memiliki tunggakan utang pajak lebih dari 1 Miliar terhitung hingga tahun 2016. Rapat koordinasi dengan Kepala KPP Pratama Tuban dilakukan sebelum menuju ke lokasi.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio. "Kita datang ke Tuban ini untuk memeriksa objek sita yang akan dilakukan penyitaan. Sejauh mana kondisi objek yang dimiliki oleh wajib pajak yang secara administrasi terdaftar di KPP Surabaya Karangpilang," tuturnya.
Kondisi objek sita diperiksa dengan cermat oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Surabaya Karangpilang. 7 unit rumah 2 lantai dan 9 unit rumah 1 lantai terlihat kosong tidak berpenghuni ini nantinya akan dilelang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 28 ayat (1) hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
Penyitaan objek sita nantinya akan dilaksanakan oleh KPP Pratama Tuban karena lokasi objek sita bertempat di wilayah Tuban.
- 69 kali dilihat