Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kegiatan edukasi penerapan e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali, Bali (Jumat, 29/10).
KPP Pratama Denpasar Timur diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Riana Anggarini menjelaskan mengenai kewajiban bagi semua instansi pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi. Selain itu, Riana juga menjelaskan bahwa layanan ini memberikan kemudahan bagi setiap satuan kerja dalam melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan secara daring sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Penjelasan secara terperinci dilakukan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Timur dihadapan perwakilan Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Riana berharap, Bawaslu dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali dapat segera menerapkan penggunaan e-Bupot Unifikasi agar dapat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Riana menambahkan bahwa, sinergi antara KPP dan Bawaslu Provinsi Bali merupakan salah satu upaya mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan negara.
- 15 kali dilihat