Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur diwakili oleh Jurusita Pajak Negara melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa kendaraan bermotor di Bali (Rabu, 31/3). Sebelum penyitaan dilaksanakan, Jurusita Pajak Negara telah berkomunikasi kepada wajib pajak sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik.
Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya sampai jatuh tempo setelah penyampaian surat paksa. Kegiatan akan dilanjutkan dengan membuat pengumuman lelang untuk selanjutnya dilakukan kegiatan lelang.
- 29 kali dilihat