
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak Badan di Jl Blambangan Gang I No 12, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (Senin, 3/7). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP.
Pada kunjungan lapangan, petugas KPP Pratama Denpasar Barat Bapak I Gusti Putu Awan Ariandana mengecek kesesuaian data antara yang diajukan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai dasar pelaporan PKP yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP. Kunjungan lapangan ini berguna untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dan menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan. Selain pengecekan terkait alamat usaha, petugas juga melakukan wawancara dan observasi terkait proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor per tahun dan kepemilikan asset usaha.
Dalam kunjungan ini, petugas verifikasi lapangan menjelaskan secara terperinci terkait kewajiban perpajakan PKP yang berbeda dari wajib pajak biasa.
“Dikarenakan perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan yaitu memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas petugas lapangan.
Pewarta:Rahmat Pramono |
Kontributor Foto:Rahmat Pramono |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat