Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan koordinasi terkait penagihan pajak dengan Kurator Wajib Pajak di Ruang Konsultasi KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 10/6).

Kegiatan ini dilakukan karena adanya pengumuman terkait pemberitahuan penggantian kurator atas wajib pajak (dalam pailit) yang masih memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama Denpasar Barat.

Koordinasi dilaksanakan langsung oleh Jurusita pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat dengan menghadirkan kurator yang baru sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Koordinasi ini dilakukan agar kurator yang baru mengetahui terkait kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang ditangani tersebut (dalam pailit) dapat didahulukan untuk diselesaikan.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat KPP Pratama Denpasar Barat merupakan kreditur preferen yang mempunyai hak mendahului sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ucap Yoga, Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pasal 19, Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Menurut petugas dengan koordinasi ini diharapkan dapat membantu mempermudah proses penagihan pajak atas tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak tersebut.

 

Pewarta: Desak Made Arisma Dewi
Kontributor Foto: Faisal Fahmi
Editor: Amin Singgih Krisna W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.