Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan pepajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa kenormalan baru atau new normal. Dalam rangka mendukung tatanan kerja baru ini, KPP Pratama Curup melakukan pembenahan prosedur kerja, serta sarana dan prasarana di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 12/6). Upaya persiapan ini dimulai sejak awal bulan Juni 2020.

Protokol kesehatan, prosedur kerja, serta sarana dan prasana yang diterapkan KPP Pratama Curup antara lain memasang sekat pembatas antara wajib pajak dan petugas pajak di meja pelayanan maupun konsultasi, melakukan salam tanpa jabat tangan, mengatur tata letak tempat duduk antrian secara berjarak, menggunakan face shield bagi pegawai, melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai dan wajib pajak dengan thermal gun, hand sanitizer dan tisu untuk kebersihan tangan wajib pajak maupun pegawai, mewajibkan penggunaan masker, menggunakan sarung tangan untuk meneliti dokumen yang diterima KPP Pratama Curup, serta melakukan imbauan melaui pesan-pesan kesehatan atau pengumuman terkait kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 yang terpasang disudut ruangan.

Protokol kesehatan juga diterapkan bagi wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Curup, antara lain wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat menunggu, melakukan pengecekan suhu tubuh di pos satpam, dan tidak melakukan kontak fisik baik sesama wajib pajak maupun dengan pegawai. Selain itu, KPP Pratama Curup telah menyiapkan prosedur pengambilan antrean secara online bagi wajib pajak. Wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan dengan bertemu langsung dengan petugas, harus membuat temu janji dengan mengambil antrean secara online sebelum hadir untuk mencegah terjadinya penumpukan antrean. Pengambilan antrean dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Lapak-ku yang bisa diunduh di aplikasi Playstore.

Sebagai tambahan informasi, meskipun layanan tatap muka mulai dibuka, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan KPP Pratama Curup, seperti layanan pembuatan NPWP, pelaporan SPT, konsultasi mengenai perpajakan, dan layanan lainnya melalui saluran-saluran yang tersedia seperti melalui email, telepon, WhatsApp, aplikasi Lapak-ku, dan media sosial KPP Pratama Curup.