KPP Pratama Cirebon Satu bersiap memberikan pelayanan secara tatap muka kepada wajib pajak selama masa normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Cirebon Satu (Kamis, 11/6).
Beberapa hal yang dipersiapkan salah satunya aturan yang dituangkan dalam SK Tim Penugasan Pegawai yang bertugas dalam memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat seperti petugas yang melakukan penyemprotan desinfektan setiap empat jam sekali dan petugas yang memastikan wajib pajak yang datang mengenakan masker, mengecek suhu tubuh serta telah melakukan pembersihan tangan ditempat cuci tangan yang telah disediakan.
Selain itu, kantor telah menyiapkan beberapa prosedur keamanan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang berupa face shield bagi para petugas pelayanan, pembatas kaca pada meja pelayanan, memberi jarak pada tempat duduk di ruang tunggu serta pembatasan jarak minimal 1 meter antara pegawai dan wajib pajak. Tak hanya itu, hand sanitizer pun disediakan di setiap sudut ruang pelayanan.
Dengan panduan keamanan sesuai Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, KPP Pratama Cirebon Satu berharap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kepuasan pelayanan bagi wajib pajak.
- 21 kali dilihat