Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia mulai beroperasi kembali dalam memberikan pelayanan secara tatap muka kepada wajib pajak (Senin, 15/6). KPP Pratama Cirebon Satu telah membuka layanan perpajakan secara tatap muka mulai pukul 08.00 WIB dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan kesehatan wajib pajak untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Ada beberaa layanan yang tidak dapat dilayani secara tatap muka, yaitu: Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi dan Lupa EFIN, dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN).