Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan 82/PMK.03/2021 secara daring di Cirebon (Selasa, 3/8).
Pada kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari (Selasa- Jumat) ini, Fungsional Penyuluh KPP Cirebon Dua melaksanakan melalui media Zoom Meeting.
Fungsional Penyuluh Pajak Taslani mengatakan bahwa dengan penyuluhan ini, ia berharap wajib pajak dapat mengerti tentang Insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 82/PMK.03/2021.
Ia melanjutkan, salah satu latar belakang adanya 82/PMK.03/2021 ini adalah masih diperlukannya pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah untuk mendukung Program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan Ekonomi Nasional.
- 20 kali dilihat