Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan kelas pajak bertajuk “Aspek Perpajakan PKP” bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru (Rabu, 5/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Tirtayasa KPP Pratama Cilegon ini dihadiri oleh 25 peserta yang merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebagai PKP. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan, khususnya bagi para PKP baru. Selain diikuti secara langsung di KPP Pratama Cilegon, kelas pajak ini juga disiarkan secara langsung melalui Instagram live KPP Pratama Cilegon di akun @pajakcilegon.
Kelas pajak ini dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana. Dalam sambutannya, Mawan menyampaikan pentingnya pemahaman perpajakan bagi para PKP.
“PKP harus memahami apa saja yang menjadi kewajiban perpajakannya dan juga mengetahui tata cara teknis dalam menjalankan kewajibannya, meliputi pembuatan faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN,” ujar Mawan.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Anton Susilo menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan PKP pada sesi ini. Anton menjelaskan secara detail kewajiban apa saja yang harus dijalankan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Anton menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak atas setiap penyerahan barang atau jasa.
Tidak hanya itu, setiap bulan, PKP juga wajib manyampaikan SPT Masa PPN melalui web efaktur.
“Ada maupun tidak ada kegiatan, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” tegas Anton.
“Pemahaman yang benar tentang perpajakan sangat penting, terutama bagi PKP. Dengan kepatuhan pajak yang baik, tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi, tetapi juga membantu mendukung penerimaan negara,” tambah Anton sebagai penutup.
Seluruh peserta mengikuti kelas pajak. Selain menyimak materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan pajak.
“Penjelasan yang disampaikan sangat mudah dipahami. Saya jadi lebih tahu apa saja yang harus saya laporkan sebagai PKP sekaligus mengingatkan kewajiban-kewajiban yang selama ini tidak sengaja terlewat. Ini membantu saya untuk lebih tertib dalam urusan pajak,” ungkap salah satu peserta.
Kegiatan edukasi seperti ini menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Cilegon dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, sehingga berkontribusi positif terhadap pembangunan negara.
Dengan adanya program seperti ini, KPP Pratama Cilegon terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan edukasi terbaik kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
Pewarta: Dian Anggrayuni |
Kontributor Foto: Dian Anggrayuni |
Editor: Rahono Bagus Putro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat