
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Bendahara/Pengelola Gaji di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (Senin, 8/11). Kegiatan ini diadakan di Aula Diklat Praja Cilacap dan diikuti oleh puluhan bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Cilacap.
Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Muhammad Najib Amrullah, Penyuluh KPP Pratama Cilacap menyampaikan bendahara instansi pemerintah wajib memotong atau memungut pajak, menyetorkan ke kas negara, dan menyampaikan Laporan SPT Masa. Dalam kesempatan ini, Najib juga menjelaskan secara rinci jenis-jenis pajak yang dipotong atau dipungut beserta objek dan tarif pajaknya.
“Untuk penyetoran pajak dapat dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membuat kode billing, kemudian menyetorkan pajak ke bank/pos persepsi. Pembayaran billing juga dapat dilkukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, dan mobile banking,” imbuh Najib.
Rakhmat Hidayat, narasumber kedua dari KPP Pratama Cilacap menyampaikan terkait SPT Unifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2021. SPT Masa bagi instansi pemerintah yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
“SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM. SPT Masa Unifikasi ini dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot,” ungkap Rahkmat.
Untuk dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot pemotong/pemungut harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh menyampaikan Sertifikat Elektronik dan EFIN dapat diajukan dengan datang langsung ke KPP Pratama Cilacap, dan untuk layanan perpajakan lainnya dapat mengakses linktr.ee/kpp522.
- 15 kali dilihat