Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Pelaporan Perpajakan Bendahara Pengeluaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap (Selasa, 12/12). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring di Aula KPPN Cilacap dengan mengundang 50 Satuan Kerja Instansi Pemerintah Wilayah Pembayaran KPPN Cilacap yang dihadiri oleh bendahara pengeluaran, pejabat pengelola keuangan dan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) wilayah pembayaran KPPN Cilacap.

Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan diawali dengan sambutan dari Kepala KPPN Cilacap, Luqman Joyo Kartono. Dalam sambutannya, Luqman menghimbau satuan kerja (Pejabat Pengelola Keuangan) untuk mengamankan penerimaan Negara sesuai dengan tugas dan kewajiban bendahara instansi pemerintah.

Eliza Zumariana, Penyuluh KPP Pratama Cilacap menyampaikan Bendahara instansi pemerintah wajib memotong atau memungut pajak, menyetorkan ke kas negara, dan menyampaikan Laporan SPT Masa melalui e-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Dalam kesempatan ini, Eliza juga menjelaskan secara rinci jenis-jenis pajak yang dipotong atau dipungut beserta objek dan tarif pajaknya.

“Untuk penyetoran pajak dapat dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membuat kode billing, kemudian menyetorkan pajak ke bank/pos persepsi. Pembayaran billing juga dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, dan mobile banking”, imbuh Eliza.

Andono Mitro Adi, narasumber kedua dari KPP Pratama Cilacap menyampaikan terkait SPT Unifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2021. SPT Masa bagi instansi pemerintah yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

“SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM. SPT Masa Unifikasi ini dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot”, ungkap Andono.

Untuk dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot pemotong/pemungut harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh menyampaikan Sertifikat Elektronik dan EFIN dapat diajukan dengan datang langsung ke KPP Pratama Cilacap.

Andono berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi ini, bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Cilacap dapat segera melakukan pelaporan atas pajak yang telah dipotong, dipungut dan disetorkan secara tepat waktu.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Andono Mitro Adi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.