Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung menyelenggarakan kelas pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan wajib pajak mengenai cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Cibitung, Bekasi (Selasa, 23/2).
Kelas pajak ini dimulai pada pukul 09:00 sampai dengan 11:00 WIB dengan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS bagi karyawan. Kelas pajak kali ini diikuti oleh 20 peserta. Peserta kelas pajak kali ini merupakan wajib bajak baru yang menerima undangan dan wajib pajak yang sebelumnya telah mendaftar melalui tautan pendaftaran yang diinformasikan melalui akun media sosial KPP Pratama Cibitung.
Narasumber kelas pajak menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Untuk itu, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan.
KPP Pratama Cibitung berharap antusias wajib pajak tetap tinggi dan meningkat dalam melaporkan SPT Tahunannnya meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini
- 64 kali dilihat