Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur kembali melakukan sita terhadap aset wajib pajak yang berlokasi di Jalan Cilubang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Kamis, 21/9).

Penyitaan 3 unit truk milik PT. HW ini dilakukan sebagai tindakan penagihan aktif lantaran wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya. JSPN KPP Pratama Cianjur R. Hendrik Novianto menyampaikan bahwa wajib pajak tersebut telah menyetujui prosedur penyitaan sebelumnya dan bersedia untuk melunasi utang pajaknya.

“Dengan kegiatan penyitaan ini, harapan kami dapat menimbulkan deterrent effect atau gentar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak sadar akan pentingnya melunasi pajak sebelum jatuh tempo,” tutur Hendrik

Prosedur penyitaan dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh wajib pajak, fiskus dan saksi, kemudian dilanjutkan dengan penyematan segel sita pada aset yang disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Pasal 6 ayat (4) yakni apabila setelah Iewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Pejabat yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Saat melaksanakan tugasnya tersebut, Hendrik didampingi oleh Petugas Penilai Pajak Syahril Lutfiansyah dan Penyuluh Pajak Fauzi Awaluddin yang turut menjadi saksi dalam proses penyitaan.

Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.