Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak Desa Sangatta Utara yang berlangsung di Kantor Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Senin, 31/7).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh empat Account Representative KPP Pratama Bontang dan satu Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta. Pojok Pajak kali ini bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan dan konsultasi kepada masyarakat yang datang ke kantor desa. 

Selain membuka Pojok Pajak bagi masyarakat, KPP Pratama Bontang juga mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Sangatta Utara. Dalam sosialisasi tersebut, para ketua RT mempraktikkan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan supaya dapat disampaikan kepada masyarakatnya.

 

Pewarta: Margareta Meganatani
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.